Gus Ipul Tegaskan Aturan Donasi Justru Tingkatkan Kredibilitas Lembaga Sosial

- Rabu, 10 Desember 2025 | 23:50 WIB
Gus Ipul Tegaskan Aturan Donasi Justru Tingkatkan Kredibilitas Lembaga Sosial

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, angkat bicara soal aturan perizinan donasi. Menurutnya, aturan ini justru punya manfaat besar buat lembaga sosial dan gerakan masyarakat. Apa saja? Yang jelas, kredibilitas lembaga bisa meningkat. Tak cuma itu, kepercayaan publik pun ikut naik karena masyarakat yakin sumbangannya sampai ke tangan yang tepat.

"Ini semua untuk apa?" tanyanya dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu lalu.

"Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan. Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak," jelas Gus Ipul.

Budaya menyumbang dan bersedekah memang sudah mengakar kuat di negeri ini. Gus Ipul melihat hal itu sebagai sesuatu yang patut dibanggakan, bahkan jadi perekat persatuan. Karena itu, pemerintah sama sekali nggak berniat mempersulit niat baik masyarakat. Poin ini ia tekankan, terutama melihat kondisi terkini di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah daerah lain yang sedang dilanda bencana.

Nah, soal aturan di tengah situasi darurat, Gus Ipul punya penjelasan. Izin memang sebuah ketentuan, tapi selalu ada kelonggaran saat bencana melanda.

"Membantu saat bencana sangat dibolehkan," ungkapnya tegas. "Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan."

Jadi, prioritas utama adalah penyaluran bantuan. Baru setelah itu, izin penggalangan dananya bisa diajukan ke instansi berwenang. Mekanismenya cukup sederhana. Untuk donasi skala lokal di tingkat kota atau kabupaten, cukup urus izin ke dinas sosial setempat. Kalau skalanya nasional, pendaftaran izinnya bisa dilakukan ke Kementerian Sosial, baik online maupun offline, dengan membawa rekomendasi dari Dinas Sosial.

Gus Ipul juga bilang, kalau ada yang kesulitan dalam proses perizinan, jangan ragu untuk minta bantuan. Command Center Kemensos di nomor (021) 171 siap jadi penghubung.

Selain urusan izin, ada satu ketentuan lain yang wajib dipatuhi: audit. Aturannya begini. Untuk penggalangan dana di bawah Rp500 juta, audit internal oleh lembaganya sendiri sudah cukup. Tapi, kalau nilai donasi yang terkumpul melampaui angka Rp500 juta, wajib melibatkan akuntan publik dan laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial.

Dari laporan-laporan itulah pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih lengkap. Misalnya, daerah mana saja yang sudah mendapat bantuan, atau bahkan yang mungkin belum terjamah sama sekali. Alhasil, penggalangan dana yang dikelola masyarakat ini bukan cuma bentuk kepedulian, tapi juga menjadi bagian penting dari data untuk penanggulangan bencana secara bersama-sama.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar