Lalu dia menambahkan, "Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum."
Akibat perbuatannya itu, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat. Nikita Mirzani divonis enam tahun penjara. Tak cuma itu, dia juga harus membayar denda yang jumlahnya fantastis.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," tegas Sri Andini.
"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," lanjutnya membaca amar putusan.
Ada sedikit keringanan, meski tak banyak. Hakim menetapkan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani Nikita akan dipotong dari total masa hukumannya. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
Putusan ini jelas berbeda jauh dengan vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan. Kala itu, hakim menyatakan Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Sementara dakwaan terkait pencucian uang dinyatakan tidak terbukti. Di tingkat banding, semuanya berubah.
Artikel Terkait
DPR Desak Kemlu Siaga Penuh, Waspadai Eskalasi AS-Iran
Kota Tua Macet, Lisa Blackpink Syuting Film di Jantung Ibu Kota
Perang Rusia-Ukraina: Korban Gabungan Tembus 1,8 Juta Jiwa, Terburuk Sejak PD II
BPDP Genjot Peremajaan Sawit Rakyat, Target 120 Ribu Hektare Per Tahun