Selasa (9/12) lalu, ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali ramai. Majelis hakim, dipimpin oleh Sri Andini, akhirnya membacakan putusan atas banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya? Vonis untuk artis kontroversial itu justru bertambah berat.
Hakim ketua Sri Andini menyatakan bahwa banding dari kedua belah pihak diterima. Setelah mempertimbangkan segala hal, majelis pun memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Sri Andini dengan suara tegas.
Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman lewat media elektronik. Tapi itu belum semuanya. Poin yang cukup mengejutkan adalah keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim di tingkat banding ini.
Sri Andini merinci perbuatan yang dibuktikan.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang," ujarnya.
Artikel Terkait
Final Kecil di Chiangmai: Indonesia U-22 Hadang Myanmar demi Harapan Tipis Lolos
Rp72 Miliar Dikucurkan untuk Pulihkan Aceh dan Sumatera Pasca-Banjir Bandang
23 Santri Al Mawaddah Sesak Napas Usai Bantu Padamkan Kobaran Api di Basement
Forza 125 Eropa 2026: Skuter Premium dengan Klaim 500 Km Per Tangki