Namun begitu, kejutan belum berakhir. Di balik tumpukan narkoba itu, petugas menemukan sesuatu yang lebih berbahaya: senjata api ilegal.
“Kami juga menemukan senjata api rakitan jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” ucap Twedi tegas. Temuan ini tentu menambah berat dugaan terhadap tersangka.
Akibat ulahnya, WW kini menghadapi tumpukan pasal. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang ancamannya bisa sampai seumur hidup. Lalu ada Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang penggolongan narkotika. Tak ketinggalan, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api ilegal ikut menjeratnya.
Operasi ini sekaligus menunjukkan betapa rumitnya kasus yang dihadapi. Bukan cuma narkoba, tapi juga ancaman senjata ilegal yang siap digunakan. Polisi masih mendalami apakah WW bertindak sendirian atau ada jaringan di belakangnya.
Artikel Terkait
Pemulihan Pascabencana Sumatera: Padat Karya Digenjot untuk Hidupkan Kembali Perekonomian Warga
Hujan Tak Henti, Ratusan Perjalanan KA di Jawa Terkubur Banjir
Wuling Almaz Darion Terungkap di PDKI, Siap Ramaikan Pasar SUV Indonesia
Matcha: Dari Upacara Teh Jepang Hingga Simbol Gaya Hidup Gen Z