Polri tak berhenti berbenah. Kali ini, mereka menyoroti cara menangani unjuk rasa, dengan pendekatan baru yang katanya lebih manusiawi dan mengacu pada standar global. Intinya, model pelayanan mereka kini berbasis Hak Asasi Manusia dan dibandingkan dengan praktik terbaik di tingkat internasional.
Nah, yang menarik, rupanya Polri sedang serius menengok ke Inggris. Kenapa Inggris? Karena negara itu punya 'Code of Conduct' pengendalian massa yang dianggap cukup jitu efektif, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersikeras bahwa penyusunan model pelayanan unjuk rasa ini tak boleh lepas dari amanat UU Nomor 9 Tahun 1998. Tapi di sisi lain, standar internasional juga harus dipenuhi, terutama soal perlindungan hak berekspresi.
"Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,"
ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Rencananya, pada Januari 2026 mendatang, Polri akan kirim tim ke Inggris untuk studi banding. Code of Conduct di sana membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap: mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan di lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian.
"Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,"
tambah Dedi.
Selain belajar dari luar, Polri juga melibatkan akademisi, pakar, dan koalisi masyarakat sipil. Tujuannya jelas: agar model yang dibangun inklusif dan selaras dengan prinsip demokrasi. Mereka bahkan akan mengevaluasi kemampuan psikologis dan analitis para komandan, kasatwil, dan kapolres. Kenapa? Agar keputusan di lapangan nanti lebih proporsional.
Perubahan internal pun digulirkan. Dulu, sistem pengendalian massa punya 38 tahapan ribet banget. Sekarang disederhanakan jadi lima fase utama. Ini diselaraskan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009, plus standar HAM di Perkap No. 8 Tahun 2009.
Dedi menegaskan, setiap tindakan dalam lima tahap itu nanti akan dievaluasi. Mulai dari progres hingga dampaknya. Semua harus sesuai prinsip akuntabilitas dalam standar HAM global.
"Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi," tegasnya.
Dia juga bilang, perubahan organisasi enggak bisa cuma modal pengalaman. Harus ada kajian ilmiah, riset multidisiplin, dan data yang kuat.
"Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,"
ungkapnya.
Terakhir, Dedi menekankan bahwa pengamanan unjuk rasa harus profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,"
pungkas Dedi.
Artikel Terkait
Warga dan TNI Mulai Bangun Jembatan Gantung di Klaten Atas Bantuan Presiden
BMKG Perpanjang Peringatan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter hingga 22 April
AS Ancam Target Infrastruktur Iran, Negosiasi Terancam Gagal
Menteri Energi AS Prediksi Harga Bensin Sudah Capai Puncak, Penurunan Diperkirakan Segera