Gedung Sate Digeruduk, Ribuan Buruh Protes UMSK yang "Menyusut"
Suasana di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Senin siang itu, riuh. Jalan Diponegoro dipenuhi massa. Mereka para pekerja dari berbagai serikat, datang dengan satu penolakan: penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026 di sejumlah wilayah.
Aksi ini bukan datang tiba-tiba. Sejak pagi, gelombang demonstran sudah mulai berdatangan. Ada yang naik motor, lengkap dengan atribut organisasi. Menjelang pukul dua siang, kerumunan sudah sulit dikendalikan. Empat mobil komando berjajar di depan pagar Gedung Sate, menjadi panggung bagi orator yang silih berganti menyampaikan kekecewaan. Sebagian peserta duduk di tepi jalan, sebagian lagi berdiri, sesekali menyambut orasi dengan teriakan setuju.
Inti masalahnya begini. Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, 19 di antaranya sudah mengajukan rekomendasi UMSK. Tapi nyatanya, yang resmi ditetapkan cuma 12 wilayah. Sisanya? Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang masih menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
Namun begitu, yang lebih disoroti para buruh bukan cuma daerah yang belum ditetapkan. Mereka geram dengan penyusutan drastis jumlah sektor usaha yang dapat UMSK di daerah-daerah yang "beruntung" sekalipun.
Dadang Sudiana, Ketua KSPSI Jawa Barat, memberikan contoh nyata. Di Karawang, dari 120 sektor yang direkomendasikan bupati, cuma 13 yang disahkan gubernur. Bekasi juga tak jauh beda. "Jadi 437 sektor itu dihilangkan," ujarnya dalam konferensi pers akhir pekan lalu.
"Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi."
Karena itu, aksi di Bandung ini hanya permulaan. Mereka mengancam akan membawa protes ini ke Jakarta dengan konvoi ribuan motor pada Selasa.
Di sisi lain, dari dalam Gedung Sate, Gubernur Dedi Mulyadi punya cerita berbeda. Lewat sebuah video Instagram, dia menyatakan proses perumusan UMSK untuk delapan kabupaten/kota itu sudah selesai. "Sudah selesai ya, tinggal menyantumkan dan menghitung angka-angka per KBLU-nya," katanya. Klaim ini tentu berbenturan dengan tuntutan massa di luar pagar.
Lalu, apa sih sebenarnya UMSK ini? Singkatnya, ini upah minimum khusus untuk sektor tertentu di suatu kabupaten atau kota. Besarannya biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), karena mempertimbangkan tingkat risiko atau nilai tambah sektor itu. Ambil contoh industri logam di Karawang atau garmen di Kota Bandung.
Penetapannya harus lewat kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut. Dulu sempat dihapus lewat UU Cipta Kerja, yang menyisakan hanya UMP dan UMK. Tapi aturan terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kembali memberi kewenangan pada gubernur untuk menetapkan upah sektoral. Nah, di tengah kekosongan dan perubahan regulasi inilah ribuan buruh itu berdiri, menuntut hak yang mereka anggap dipangkas.
Situasinya masih berlarut. Satu pihak menuntut kejelasan, pihak lain mengklaim proses sedang berjalan. Yang pasti, jalanan di Bandung hari itu menjadi saksi bisu ketegangan yang mungkin masih panjang.
Artikel Terkait
Rizky Febian Gandeng Musisi Tunanetra Willy Albani Rilis Single Mencinta Tanpa Arah
Lee Seung Gi dan Lee Da In Dikabarkan Menantikan Anak Kedua
Suami Mpok Alpa Siap Gugat Mantan Manajer Diduga Gelapkan Rp2,1 Miliar
Keluarga Almarhumah Tika Bantah Klaim Restu Poligami Pesulap Merah