Polri Operasikan Drone ETLE untuk Awasi Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:00 WIB
Polri Operasikan Drone ETLE untuk Awasi Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

MURIANETWORK.COM - Korps Lalu Lintas Polri mulai mengoperasikan teknologi drone berteknologi ETLE untuk mengawasi pelanggaran sistem ganjil genap di Jakarta, Rabu (11 Februari 2026). Inovasi ini diterapkan guna mengatasi tantangan pengawasan di ruas-ruas jalan padat ibukota, dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Teknologi Pengawasan dari Udara

Memanfaatkan ruang udara sebagai titik pantau strategis, drone yang diluncurkan ini bukanlah perangkat biasa. Alat ini dilengkapi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam aktivitas lalu lintas secara real-time. Kemampuannya tak sekadar merekam, tetapi juga mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dengan jelas dari ketinggian.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa operasi difokuskan pada koridor ganjil genap di ruas jalan strategis dengan tingkat kepadatan tinggi.

"Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono," tuturnya.

Mekanisme Pendeteksian dan Penindakan

Yang membuat sistem ini canggih adalah kemampuannya untuk memproses data secara otomatis. Drone tak hanya menangkap gambar, tetapi juga langsung menganalisis kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan ganjil genap.

"Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakukan," jelas Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Dari sana, proses berlanjut secara digital: mulai dari identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran elektronik yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Alur ini dirancang untuk meminimalisir intervensi manusia dan menjaga objektivitas data.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar