Setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pengurus sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Pria berinisial AN (68) itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap empat orang santriwatinya sendiri.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Maros yang terus melakukan perburuan. Keberadaan AN akhirnya teridentifikasi di daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, dan ia diamankan pada Jumat, 15 Mei lalu tanpa perlawanan berarti.
“Alhamdulillah yang bersangkutan DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan. Kami amankan di Kalimantan Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, dalam keterangannya pada Minggu, 17 Mei 2026.
Setelah proses penangkapan, AN langsung dibawa dan ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan,” ungkap Ridwan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, kasus ini bermula pada 10 Desember 2024. Peristiwa pencabulan tersebut baru dilaporkan ke Polres Maros pada bulan Februari 2025 setelah para santriwati merasa menjadi korban pelecehan di dalam kamar pribadi AN.
“Bertempat di pondok pesantren, korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali dipanggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual,” jelas Ridwan menguraikan kronologi kejadian.
Artikel Terkait
AHY Tegaskan Pengelolaan Tambang di Kawasan Transmigrasi Tak Boleh Rusak Lingkungan
HIPMI: Transformasi Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Modernisasi Industri dan Lahirkan Pengusaha Nasional Kompetitif
Arus Balik Libur Kenaikan Yesus Kristus, Volume Kendaraan Menuju Jakarta Meningkat Hingga 39 Persen
Seabad Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia: Antara Pencetak Sarjana Normatif dan Kebutuhan Penegak Hukum Berintegritas