Suasana di sekitar Simpang Gadog, Bogor, Sabtu (27/12/2025) lalu cukup berbeda. Bukan kemacetan lalu lintas yang jadi pemandangan, melainkan antrean sopir angkot yang sabar menunggu. Mereka ada di sana untuk satu hal: mengambil kompensasi dari pemerintah karena dilarang mangkal selama libur Natal dan Tahun Baru.
Larangan operasi itu sendiri sudah diumumkan sebelumnya. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, angkutan kota di tiga trayek (02A, 02B, dan 02C) benar-benar diistirahatkan sementara.
"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31," jelas Bayu pada Sabtu (20/12).
Kebijakan ini menyangkut ratusan kendaraan. Totalnya mencapai 750 unit. Nah, sebagai gantinya, para pengemudi dan pemilik kendaraan bakal dapat insentif.
"Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari," lanjutnya. Cara cairnya lewat transfer, setelah data diverifikasi oleh pihak terkait.
Artikel Terkait
Sampah Menggunung di Ciputat, Warga Resah Ancaman Penyakit
Kapolda Metro Tinjau Ragunan, Pastikan Libur Nataru Aman Tanpa Copet
Delapan Tahun Berburu, KPK Akhirnya Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun
Wali Kota Surabaya Turun Langsung Usai Nenek 80 Tahun Diduga Diusir Paksa