Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp14 Triliun

- Kamis, 12 Februari 2026 | 07:15 WIB
Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp14 Triliun

Kejaksaan Agung akhirnya membongkar sebuah kasus korupsi yang bikin geleng-geleng. Tahun 2022 lalu, praktik nakal terkait ekspor limbah minyak kelapa sawit atau POME berhasil diungkap. Yang bikin ciut, kerugian negaranya disebut nyaris menyentuh angka Rp 14 triliun. Fantastis, bukan?

Perkara ini sudah menjerat sejumlah nama. Menurut informasi yang beredar Kamis (12/2/2026), Kejagung tak main-main. Mereka langsung menjerat 11 orang sebagai tersangka dan mengumumkannya secara terbuka.

Modus yang Ditemukan

Di sisi lain, modus operasinya ternyata cukup rumit. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, membeberkan inti masalahnya. Katanya, ada rekayasa klasifikasi untuk komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi dikibuli, diklaim sebagai limbah POME. Caranya? Pakai kode HS yang seharusnya untuk residu atau limbah padat CPO.

"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,"

Ucap Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung. Dia melanjutkan, masalah ini muncul lantaran acuan yang dipakai aparat bermasalah.

"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,"

Begitu penjelasannya.

Intinya sih, dengan mengelabui klasifikasi itu, eksportir bisa meloloskan CPO dan sekaligus mengurangi kewajiban biaya keluar. Tapi ceritanya nggak cuma sampai di situ. Penyidik juga mencium bau suap. Diduga, ada aliran uang dari pihak swasta ke oknum penyelenggara negara. Praktik kotor yang sudah seperti tradisi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar