Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp14 Triliun

- Kamis, 12 Februari 2026 | 07:15 WIB
Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp14 Triliun

Kejaksaan Agung akhirnya membongkar sebuah kasus korupsi yang bikin geleng-geleng. Tahun 2022 lalu, praktik nakal terkait ekspor limbah minyak kelapa sawit atau POME berhasil diungkap. Yang bikin ciut, kerugian negaranya disebut nyaris menyentuh angka Rp 14 triliun. Fantastis, bukan?

Perkara ini sudah menjerat sejumlah nama. Menurut informasi yang beredar Kamis (12/2/2026), Kejagung tak main-main. Mereka langsung menjerat 11 orang sebagai tersangka dan mengumumkannya secara terbuka.

Modus yang Ditemukan

Di sisi lain, modus operasinya ternyata cukup rumit. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, membeberkan inti masalahnya. Katanya, ada rekayasa klasifikasi untuk komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi dikibuli, diklaim sebagai limbah POME. Caranya? Pakai kode HS yang seharusnya untuk residu atau limbah padat CPO.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar