Lampung Pangkas Rp580 Miliar APBD 2026, Fokus ke Pelayanan Publik

- Rabu, 26 November 2025 | 20:37 WIB
Lampung Pangkas Rp580 Miliar APBD 2026, Fokus ke Pelayanan Publik
APBD Lampung 2026: Evaluasi Pertama dan Efisiensi Anggaran

Lampung Pimpin Koridor, APBD 2026 Selesai Dievaluasi Pertama Se-Indonesia

Bandar Lampung – Di tengah hiruk-pikuk persiapan anggaran daerah, Provinsi Lampung justru mencatatkan sebuah pencapaian. APBD mereka untuk tahun 2026 menjadi yang pertama di tingkat provinsi se-Indonesia yang rampung dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Tak main-main, proses ini berujung pada pemangkasan belanja yang cukup signifikan.

Ya, anggaran untuk belanja perangkat daerah (OPD) dipotong hingga Rp580 miliar. Pengurangan ini muncul sebagai imbas dari penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN tahun yang sama. Cukup besar, bukan?

“Alhamdulillah, kemarin hasil evaluasi dari Kemendagri sudah keluar. Informasi terakhir, evaluasi APBD Provinsi Lampung adalah yang pertama untuk tingkat provinsi di Indonesia. Insya Allah juga menjadi APBD provinsi pertama yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2026,” ujar Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Menurut Marindo, capaian ini tidak lepas dari komitmen Pemprov bersama DPRD untuk patuh pada timeline dan aturan dari pusat. Mereka berusaha keras mematuhi jadwal yang ditetapkan, tidak hanya dari sisi waktu, tetapi juga soal isi dan substansi penganggarannya.

“Secara waktu kita sudah ditetapkan, namun secara materi substansi tentunya kami bersama DPRD sangat hati-hati, baik Badan Anggaran maupun TAPD,” jelasnya lagi.

Lalu, apa sih poin paling krusial dari evaluasi itu? Intinya, Kemendagri meminta Pemprov Lampung menyesuaikan alokasi dana transfer sesuai ketentuan Kemenkeu. Nah, perintah inilah yang kemudian berimbas langsung. Dana belanja hampir semua OPD terpangkas.

Dari situ, Pemprov dan DPRD duduk bersama. Mereka memetakan mana saja pos belanja yang bisa dikurangi. Kriteria utamanya jelas: pengeluaran yang tidak langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

“Bappeda bersama BPKAD melakukan simulasi pengurangan belanja. Yang dikurangi adalah belanja ATK, belanja cetak dan penggandaan, belanja rapat seperti sewa tempat dan makan minum, termasuk kegiatan yang sifatnya seremonial,” papar Marindo.

Hasilnya? Total belanja yang berhasil dihemat mencapai angka hampir Rp600 miliar, atau tepatnya sekitar Rp580 miliar. Angka yang tidak kecil, tentunya.

Di sisi lain, evaluasi dari Kemendagri juga menyisipkan perintah untuk menertibkan pola belanja. Tujuannya jelas, agar pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih akuntabel dan tidak ada yang bocor. Semua poin dalam evaluasi itu wajib diikuti tanpa terkecuali.

“Setelah ditetapkan dan nomor register diperoleh, kami juga akan segera memenuhi indikator MCSP KPK dari sisi subindikator penganggaran,” tegas Marindo.

Dengan disahkannya APBD lebih cepat, harapannya proses administrasi dan pelaksanaan anggaran bisa dimulai lebih awal. Bayangkan, pada 1 Januari pembayaran gaji sudah bisa dilakukan. Lalu, esok harinya, tanggal 2 Januari, berbagai kegiatan sudah bisa langsung dijalankan. Tidak perlu menunggu hingga bulan Februari seperti biasanya.

Yang paling penting, Marindo menegaskan bahwa pemangkasan ini sama sekali tidak menyentuh sektor-sektor prioritas. Infrastruktur untuk pendidikan dan kesehatan tetap aman, tidak berkurang sepeserpun.

“Penurunan Rp580 miliar tersebut tidak mengurangi anggaran infrastruktur pendidikan dan kesehatan. Program-program peningkatan kesehatan tetap berjalan, termasuk penggratisan komite sekolah di Dinas Pendidikan. Infrastruktur sekolah juga tidak terganggu sama sekali,” tegasnya.

Jadi, fokus pengurangan tetap diarahkan pada pos-pos yang dianggap kurang berdampak langsung bagi publik. Seperti belanja ATK, perjalanan dinas, pencetakan dokumen, dan tentu saja, belanja untuk rapat-rapat. Semuanya demi efisiensi dan ketepatan sasaran.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar