Ketua PDIP Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Ijon Bupati Bekasi

- Kamis, 15 Januari 2026 | 11:30 WIB
Ketua PDIP Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Ijon Bupati Bekasi

Gedung KPK di Kuningan kembali ramai pagi ini. Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jawa Barat, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Kasusnya berkaitan dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek ijon di Pemkab Bekasi. Ono Surono dilaporkan sudah tiba di lokasi sejak pukul 08.23 WIB.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1).

Hingga berita ini diturunkan, belum jelas apa keterlibatan Ono dalam kasus ini. Namun, posisi politiknya menarik untuk dicermati. Ade Kuswara sendiri diketahui merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, yang secara struktural berada di bawah Ono Surono.

Tak hanya Ono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari tubuh Pemkab Bekasi. Mereka adalah para pejabat yang menangani bidang teknis seperti pengairan, jalan, dan jembatan. Di antaranya ada Agung Mulya, Dede Haerul, dan Ahmad Fauzi. Lalu Teni Intania, Agung Jatmika, Hasri, serta Tulus.

Belum ada satu pun dari mereka yang bersedia memberikan komentar.

Jejak Kasus Ade Kuswara

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu. Ade Kuswara dijebak dalam operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Desember lalu. Dia tidak sendirian; ayahnya, HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, dan seorang pengusaha bernama Sarjan juga ikut terjerat.

Ceritanya berawal setelah Ade dilantik menjadi Bupati. Dari situ, dia dikatakan mulai berkomunikasi dengan Sarjan, si pengusaha penyedia proyek. Intinya sederhana: Ade meminta ijon atau fee untuk setiap proyek yang lewat.

Permintaan itu disalurkan lewat ayahnya dan beberapa perantara lain. Rutin. Kurun waktunya sekitar setahun terakhir, dari Desember 2024 hingga Desember 2025. Total uang yang mengalir dari Sarjan ke Ade dan sang ayah mencapai Rp 9,5 miliar. Angka yang fantastis.

Itu belum semuanya. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain. Nilainya tak kalah besar, sekitar Rp 4,7 miliar.

Di tengah berlarutnya proses hukum, Ade Kuswara sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bekasi. Namun, maaf tentu saja tidak cukup untuk menghentikan roda pemeriksaan yang terus berputar, menjaring lebih banyak nama dan fakta.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar