Jakarta - Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, akhirnya angkat bicara soal pergeseran kuota haji untuk tahun 2026. Yang menarik, Jawa Barat justru mengalami penurunan, sementara Jawa Timur malah dapat kenaikan cukup signifikan.
Menurut Gus Irfan, perubahan ini bukan tanpa alasan. Semuanya berpatokan pada aturan main yang sudah ditetapkan Undang-Undang. "Jadi, kuota ini kita tetapkan sesuai dengan amanah Undang-Undang menggunakan dasar antrean," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Ia lantas membeberkan data riil yang jadi landasan. Dari total 5,4 juta antrean nasional, Jawa Timur ternyata menyumbang 1,2 juta. Posisi kedua ditempati Jawa Tengah dengan 900 ribu pendaftar, baru kemudian Jawa Barat di angka 700 ribu.
Selama ini, alokasi untuk Jawa Barat memang selalu yang terbesar. Nah, ketika aturan dikembalikan ke mekanisme UU, penurunan kuota pun jadi konsekuensi yang tak terelakkan. Tapi Gus Irfan cepat-cepat menambahkan, angka ini nggak saklek. Bisa berubah tiap tahun.
"Tapi ini bukan angka yang mati, terus seperti itu, pasti tiap tahun ada perubahan," ucapnya.
Di sisi lain, pergeseran komposisi ini juga dipengaruhi tahun pendaftaran jemaah yang kini masuk masa berangkat. Misalnya, jemaah Jawa Barat yang berangkat tahun ini adalah mereka yang mendaftar pada 2013 dan 2014. Sementara kenaikan untuk Jawa Timur datang dari pendaftar tahun 2011 dan 2012.
Lantas, apa tujuan sebenarnya dari kebijakan baru ini?
Gus Irfan bilang, intinya ya menyamakan rasa. Masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia diupayakan jadi seragam. "Dengan perubahan pola pembagian kuota ini, kita harapkan dan kita pastikan bahwa nanti masa tunggu jemaah akan sama. Dari Aceh sampai Papua akan sama, 26,4 tahun semua," imbuh dia.
Kalau pola lama tetap dipakai, ketimpangan akan makin lebar. Ia memberi contoh nyata. "Hari ini, dengan penggunaan pembagian (seperti) tahun kemarin, ada ketimpangan. Sulawesi Selatan ada yang 47 tahun (masa tunggu), tapi di beberapa daerah ada yang 18 bahkan ada yang 16 tahun," terangnya.
Masalahnya nggak cuma soal lama nunggu. Gus Irfan juga menyoroti dampaknya pada keadilan penerimaan Nilai Manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bayangkan, mereka yang antre 40 tahun dapat subsidi yang sama besarnya dengan yang cuma nunggu 18 tahun. Menurutnya, ini jelas-jelas nggak adil. "Karena itu dengan masa tunggu yang sama, maka mereka mendapatkan nilai manfaat atau subsidi yang sama," tandas dia.
Jadi, lewat penyesuaian kuota ini, pemerintah berusaha meratakan dua hal: lama menunggu dan besaran manfaat yang diterima. Semoga saja.
Artikel Terkait
Gempa M5,1 Guncang Sarmi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
PMI Manufaktur Indonesia Netral di 50,0 pada Mei, Produksi Masih Tertekan Harga Bahan Baku dan Konflik Global
Imam Besar Masjid Al Aqsa Kecam Rencana Israel Larang Azan di Yerusalem Timur
BGN Percepat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Libatkan Kementerian hingga Perangkat Desa