Mulai 1 Desember nanti, pemerintah akan menaikkan biaya daur ulang secara drastis. Kebijakan ini terutama berdampak pada mobil bertenaga besar dan yang harganya mahal yang umumnya diimpor langsung perorangan untuk kepentingan pribadi.
Belum cukup sampai di situ, mulai 1 Januari 2025, semua jenis mobil akan terkena kenaikan biaya daur ulang sekitar 10 persen, disesuaikan dengan laju inflasi.
(kunthi fahmar sandy)
Artikel Terkait
Suzuki S-Presso Bekas Disulap Mirip Jimny, Biayanya Cuma Rp 40 Jutaan
Sebesi: Pulau yang Bertahan di Bawah Amukan Krakatau
Box Office Global 2025 Tembus Rp 560 Triliun, Didorong Film Asia dan Sekuel Hollywood
Fee Rp8 Miliar dan Potongan Pajak Rp60 Miliar di Balik OTT KPP Jakarta Utara