Tak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pun ternyata tak puas. Vonis 1,5 tahun penjara untuk Isa Rachmatarwata, mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu itu, kini resmi dibanding oleh kedua belah pihak. Kasusnya terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang mengguncang periode 2008-2018.
Informasi ini terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu lalu. Pemohon banding tercantum jelas: Muhammad Fadil Paramajeng selaku JPU, dan nama Isa sendiri. Kedua berkas permohonan itu sudah diajukan sejak Rabu.
Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan langkah ini. Namun, ia memilih tak berpanjang lebar.
“JPU sudah menyatakan banding dan menghormati putusan majelis hakim. Alasannya akan dituangkan dalam memori banding,” ujar Anang.
Ini menarik. Sebab, tuntutan jaksa sebelumnya jauh lebih berat: 4 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Tapi majelis hakim yang dipimpin Sunoto memutuskan berbeda. Rabu pekan sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, vonis 1,5 tahun penjara pun dibacakan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Sunoto kala itu.
Lalu, apa yang membuat vonisnya lebih ringan? Alasannya muncul dalam pertimbangan hakim. Isa disebut-sebut tak mendapat keuntungan materiil sedikit pun dari seluruh kasus korupsi ini. Itu poin penting yang meringankan.
Namun begitu, bukan berarti ia bebas dari kesalahan. Hakim melihat ada hal yang memberatkan. Isa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, sebagai regulator, ia dianggap membuka jalan bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk. Padahal, perusahaan itu sebenarnya sudah dalam kondisi bangkrut. Akhirnya, kerugian pun tak terhindarkan.
Atas tindakannya, Isa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juga Pasal 55 KUHP. Sekarang, bola ada di pengadilan tinggi. Kita lihat saja bagaimana banding ini akan berakhir.
Artikel Terkait
Mendikti: Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Tak Boleh Hanya Mediasi
Lima Anggota Keluarga Tewas Terjebak dalam Kebakaran di Grogol Petamburan
Kisah Nyaris Tewas: Prajurit Kopassus Terseret Arus dan Tersesat di Hutan Papua
Menteri Brian Yuliarto Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Kampus