Lho, kok bisa dapat rekaman seperti itu?
Rupanya ada cerita di baliknya. "Pelaku pernah ngontrak di lokasi yang berdekatan dengan korban," papar Alex menjelaskan modus operandi MR.
"Ada celah kecil di bagian atas kamar mandi, dan dari situlah pelaku melakukan aksi merekamnya."
Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menyita satu unit ponsel warna hitam yang berisi video rekaman sebagai barang bukti. Kasus ini sendiri menjerat MR dengan dua pasal sekaligus: Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menunggunya tak main-main: maksimal 6 tahun penjara.
Artikel Terkait
Trump di Atas Air Force One: Perdamaian Ukraina Mungkin Harus Dibayar dengan Wilayah
Ibu Hamil di Papua Tewas Usai Ditolak Empat Rumah Sakit Beruntun
Kadin Soroti Dua Kunci Utama Tarik Minat Investor Global
BRI Gelar RUPSLB Digital, Struktur Kepengurusan Bakal Berubah