Lho, kok bisa dapat rekaman seperti itu?
Rupanya ada cerita di baliknya. "Pelaku pernah ngontrak di lokasi yang berdekatan dengan korban," papar Alex menjelaskan modus operandi MR.
"Ada celah kecil di bagian atas kamar mandi, dan dari situlah pelaku melakukan aksi merekamnya."
Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menyita satu unit ponsel warna hitam yang berisi video rekaman sebagai barang bukti. Kasus ini sendiri menjerat MR dengan dua pasal sekaligus: Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menunggunya tak main-main: maksimal 6 tahun penjara.
Artikel Terkait
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris
Gubernur DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus untuk Anak Betawi Berprestasi
Madura United Kalahkan Persik Kediri 2-1 dalam Laga Sengit di Gelora Bangkalan
Pemerintah Kaji Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc untuk Kasus Andrie Yunus