Pria di Grogol Petamburan Rekam Mandi Korban Lewat Celah Dinding

- Rabu, 26 November 2025 | 02:20 WIB
Pria di Grogol Petamburan Rekam Mandi Korban Lewat Celah Dinding

Lho, kok bisa dapat rekaman seperti itu?

Rupanya ada cerita di baliknya. "Pelaku pernah ngontrak di lokasi yang berdekatan dengan korban," papar Alex menjelaskan modus operandi MR.

"Ada celah kecil di bagian atas kamar mandi, dan dari situlah pelaku melakukan aksi merekamnya."

Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menyita satu unit ponsel warna hitam yang berisi video rekaman sebagai barang bukti. Kasus ini sendiri menjerat MR dengan dua pasal sekaligus: Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menunggunya tak main-main: maksimal 6 tahun penjara.


Halaman:

Komentar