Laporan yang menjerat Inara menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun begitu, prosesnya masih di tahap awal. Menurut Budi, si pelapor baru menunjukkan barang bukti, tapi belum menyerahkannya secara resmi untuk disita oleh penyidik.
"Ini juga terkait dengan barang bukti, yang baru ditunjukkan oleh pelapor, ini belum diserahkan kepada penyidik," jelasnya.
Karena itulah, polisi masih butuh waktu untuk mendalami kasus ini. Mereka harus melengkapi keterangan saksi dan tentu saja, mengumpulkan alat bukti yang sah dan kuat.
Di sisi lain, Wardatina sebagai pelapor mengklaim punya sejumlah bukti. Katanya, ada percakapan dan bukti pertemuan antara Inara dengan suaminya, Insanul Fahmi. Dari interaksi keduanya itulah, Wardatina menduga telah terjadi tindakan perzinaan.
Artikel Terkait
Menkeu: Arya Iwantoro Wajib Kembalikan Dana LPDP Rp3,6 Miliar Plus Bunga
Bank Mandiri Catat Kredit Tumbuh 15,62% dan Laba Naik 16% di Awal 2026
Kecelakaan Truk Wingbox di Gatot Subroto Sebabkan Macet Parah
LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya