Laporan yang menjerat Inara menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun begitu, prosesnya masih di tahap awal. Menurut Budi, si pelapor baru menunjukkan barang bukti, tapi belum menyerahkannya secara resmi untuk disita oleh penyidik.
"Ini juga terkait dengan barang bukti, yang baru ditunjukkan oleh pelapor, ini belum diserahkan kepada penyidik," jelasnya.
Karena itulah, polisi masih butuh waktu untuk mendalami kasus ini. Mereka harus melengkapi keterangan saksi dan tentu saja, mengumpulkan alat bukti yang sah dan kuat.
Di sisi lain, Wardatina sebagai pelapor mengklaim punya sejumlah bukti. Katanya, ada percakapan dan bukti pertemuan antara Inara dengan suaminya, Insanul Fahmi. Dari interaksi keduanya itulah, Wardatina menduga telah terjadi tindakan perzinaan.
Artikel Terkait
BRIN Siap Sambut Lulusan Sekolah Garuda, Ini Rencana Strategisnya
Gen Z Didorong Jadi Ujung Tombak Modernisasi Koperasi Nasional
LPDB Koperasi Siapkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas 2026
Taxi Driver 3 Tembus Rekor, Aksi Infiltrasi Lee Je Hoon ke Sindikat Global Dimulai