Malaysia punya rencana besar. Mulai tahun 2026, mereka berencana melarang warganya yang berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran yang kian menjadi-jadi soal keamanan anak-anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkapkan bahwa pemerintahnya sedang mempelajari kebijakan serupa yang diterapkan di Australia dan beberapa negara lain. Bagi Fadzil, ini soal perlindungan. Kaum muda, menurutnya, harus dijauhkan dari ancaman seperti perundungan siber, penipuan, atau bahkan pelecehan seksual yang kerap mengintai di balik layar.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuat akun,"
tegasnya di hadapan para wartawan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai sebagai Tersangka Baru Kasus Suap
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Lonjakan Wisatawan Asing di Batam Dorong Pengembangan Kawasan Komersial Terpadu