Sementara itu, mengenai alasan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) lalu, ternyata tim hukum mereka telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan. Hal itu yang membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan mereka.
Kasus ini sendiri berawal dari penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Mereka terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama mencakup lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa.
Artikel Terkait
Indonesia Blokir Grok, Jadi Negara Pertama yang Larang Chatbot Kontroversial Elon Musk
Elon Musk Gempur AI dengan Pusat Data Rp336 Triliun di Mississippi
Departemen Keuangan Siap Ganti Rugi Tarif Trump, Tapi Prosesnya Bisa Tahan Bertahun-tahun
JPMorgan Siap Hidupkan Kembali Kantor Caracas, Menyambut Era Baru Minyak Venezuela