Sementara itu, mengenai alasan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) lalu, ternyata tim hukum mereka telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan. Hal itu yang membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan mereka.
Kasus ini sendiri berawal dari penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Mereka terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama mencakup lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa.
Artikel Terkait
Gedung Putih Bantah Klaim Afsel Soal Pembatalan Boikot G20
Tesla Cybertruck Ditolak Eropa, Personel Militer AS pun Tak Dapat Izin Khusus
Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Bui Meski Tak Ada Keuntungan Pribadi
Tabungan Emas BRI Tembus 13,7 Ton, Minat Investasi Masyarakat Melejit