Sementara itu, mengenai alasan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) lalu, ternyata tim hukum mereka telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan. Hal itu yang membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan mereka.
Kasus ini sendiri berawal dari penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Mereka terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama mencakup lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa.
Artikel Terkait
Harga Cabai Rawit Merah Mulai Turun Usai Cuaca Membaik dan Panen Meningkat
BNI Agen46 Bawa Layanan Perbankan Langsung ke Warga Pulau Lembeh
TNI Selidiki Dugaan Perampasan Senjata dalam Serangan Mematikan di Nabire
Laporan Media Independen Sebut Menkes Budi Calon Kuat Sekjen WHO