Pernyataan Kemenkeu ini sejalan dengan apa yang sudah beberapa kali ditegaskan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dia konsisten menyatakan bahwa setiap pembahasan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempertimbangkan anggaran negara. Semuanya masih dalam tahap pembahasan, katanya.
Menariknya, meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang gaji ASN sudah terbit, Purbaya mengindikasikan bahwa Kemenkeu belum melakukan perhitungan rinci. Prosesnya masih panjang. Mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga yang terakhir adalah penerbitan aturan resmi. "Semua yang menyangkut anggaran negara ada tahapannya," tegas Purbaya beberapa waktu lalu.
Dia juga menegaskan satu hal: eksekusi kenaikan gaji ada di tangan Kemenkeu selaku pengelola anggaran. Intinya, selama aturan baru belum keluar, tidak akan ada perubahan yang terjadi. Semuanya masih menunggu.
Artikel Terkait
Imsak Depok Hari Ini Pukul 04.33 WIB, Subuh 04.43 WIB
Garuda Indonesia Fokus Optimalisasi Kinerja Usai Penguatan Fondasi
Imsak Kota dan Kabupaten Bogor Pukul 04.32 WIB Hari Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Koh Erwin sebagai DPO Kasus Narkoba dan Suap ke Mantan Kapolres