Lalu apa langkah selanjutnya? JPU mendesak agar persidangan segera dilanjutkan. Mereka ingin pemeriksaan terhadap Ammar Zoni segera berjalan tanpa ada lagi halangan. "Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara PDM-270/N.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar," pinta jaksa.
Kasus yang menjerat Ammar ini memang cukup serius. Dia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Parahnya, ini terjadi ketika dia sudah berada di balik jeruji.
Menurut jaksa, Ammar disebut-sebut bekerja sama dengan lima terdakwa lain. Mereka diduga menjadi pemasok dan mengedarkan sabu serta ganja di dalam lingkungan rutan. Gara-gara kasus inilah, Ammar akhirnya dipindahkan ke Lapas super ketat di Nusakambangan. Tempat yang jauh dari keramaian, dan tentu saja, jauh dari keluarga.
Artikel Terkait
Kia Resmi Transformasi, Siapkan Babak Baru di Indonesia
RUU Kontroversial: Anggota Kongres Usulkan Kekuasaan untuk Trump Caplok Greenland
Ibu Kota Terendam: 28 Lingkungan dan 6 Ruas Jalan Masih Digenangi Banjir
Riset: Utang RI Terancam Gagal Bayar Bunga di 2026