Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ammar Zoni. Tanggapan ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat sang aktor.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11) lalu, suasana ruang sidang terasa tegang. JPU dengan suara lantang menyatakan bahwa surat dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. "Menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/ M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya," ujar salah seorang jaksa, membacakan tanggapannya. Intinya, mereka meminta dakwaan itu tetap dijadikan dasar pemeriksaan.
Tak berhenti di situ. JPU juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari pihak terdakwa. "Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar," tegas mereka. Pokoknya, semua keberatan hukum Ammar Zoni ditampik habis.
Artikel Terkait
Kia Resmi Transformasi, Siapkan Babak Baru di Indonesia
RUU Kontroversial: Anggota Kongres Usulkan Kekuasaan untuk Trump Caplok Greenland
Ibu Kota Terendam: 28 Lingkungan dan 6 Ruas Jalan Masih Digenangi Banjir
Riset: Utang RI Terancam Gagal Bayar Bunga di 2026