Hari ini, Kamis 20 November 2025, menjadi hari penentuan bagi Ira Puspadewi. Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang menjeratnya.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini jelas: pembacaan putusan. Perkara yang menyangkut kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022 ini akhirnya mencapai babak akhir.
Bukan tuntutan ringan yang dihadapi Ira. Jaksa menjatuhkan tuntutan 8,5 tahun penjara plus denda Rp500 juta. Kalau tidak bayar? Empat bulan kurungan sebagai penggantinya.
Yang menarik, Ira tidak bertindak sendirian. Dia disebut-sebut bekerja sama dengan dua mantan direktur ASDP lainnya Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Hary Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Bersama mereka, Ira didakwa melakukan perbuatan hukum yang konon merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.
Artikel Terkait
Bauran Energi Hijau Indonesia Sentuh 15,75 Persen di 2025
Defisit APBN 2025 Sengaja Dibesarkan, Purbaya: Biar Ekonomi Tak Morat-Marit
Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Banjir untuk Bangun Rumah, Asal Tak Dijual
Prabowo Siap Sambangi Forum Ekonomi Dunia di Davos 2026