Hari ini, Kamis 20 November 2025, menjadi hari penentuan bagi Ira Puspadewi. Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang menjeratnya.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini jelas: pembacaan putusan. Perkara yang menyangkut kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022 ini akhirnya mencapai babak akhir.
Bukan tuntutan ringan yang dihadapi Ira. Jaksa menjatuhkan tuntutan 8,5 tahun penjara plus denda Rp500 juta. Kalau tidak bayar? Empat bulan kurungan sebagai penggantinya.
Yang menarik, Ira tidak bertindak sendirian. Dia disebut-sebut bekerja sama dengan dua mantan direktur ASDP lainnya Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Hary Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Bersama mereka, Ira didakwa melakukan perbuatan hukum yang konon merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.
Nilai sebesar itu ternyata berasal dari dua komponen utama. Pertama, pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara yang mencapai Rp892 miliar. Lalu ada lagi pembayaran untuk 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Jika dijumlah, ASDP disebut membayar Rp1,272 triliun kepada Ajie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasinya.
Saat membacakan dakwaan pada 10 Juli 2025, jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto tegas menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira bersama Adjie pemilik sekaligus penerima manfaat PT Jembatan Nusantara telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,253 triliun. Angka ini berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang terbit 28 Mei 2025.
Masalahnya tak cuma soal uang. Jaksa juga menilai para terdakwa mengubah keputusan direksi. Awalnya ada Keputusan Direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018. Tapi ini diubah menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019. Tujuannya? Katanya untuk mempermudah pelaksanaan KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Belum cukup sampai di situ. Ketiganya juga dituding melakukan perjanjian kerja sama tanpa meminta persetujuan dewan komisaris terlebih dahulu. Mereka juga dianggap tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan kerja sama tersebut. Serangkaian keputusan yang kini berujung di meja hijau.
Artikel Terkait
Prabowo-Macron Resmikan Dewan Bisnis Indonesia-Prancis, Hasilkan Kesepakatan Rp61,25 Triliun
Rano Karno Dapat Izin Pakai Gedung Jasindo di Kota Tua untuk Percepat Revitalisasi
Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Tarif Izin Akuntan Publik Asing Capai Rp10 Juta
Polisi Tetapkan Bos Hanania Group Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Capai Rp12,1 Miliar