Hari ini, Kamis 20 November 2025, menjadi hari penentuan bagi Ira Puspadewi. Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang menjeratnya.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini jelas: pembacaan putusan. Perkara yang menyangkut kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022 ini akhirnya mencapai babak akhir.
Bukan tuntutan ringan yang dihadapi Ira. Jaksa menjatuhkan tuntutan 8,5 tahun penjara plus denda Rp500 juta. Kalau tidak bayar? Empat bulan kurungan sebagai penggantinya.
Yang menarik, Ira tidak bertindak sendirian. Dia disebut-sebut bekerja sama dengan dua mantan direktur ASDP lainnya—Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Hary Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Bersama mereka, Ira didakwa melakukan perbuatan hukum yang konon merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.
Artikel Terkait
Neraca Pembayaran Indonesia Tembus Defisit USD6,4 Miliar di Kuartal III-2025
Dosen dan Mahasiswa Garap Film Dokumenter, Selamatkan Warisan Debus Banten
Bessent Tolak Tawaran Trump Pimpin The Fed, Tapi Dipercaya Pilih Penerus Powell
Defisit Dagang AS Anjlok 24%, Sentuh Rp997 Triliun di Tengah Gempuran Tarif Trump