Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 23:15 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman lima tahun penjara bagi Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini sekaligus mengesahkan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa.

Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan bahwa penguatan pidana tersebut sejalan dengan diterimanya permohonan banding dari kedua belah pihak. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan. Majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp137,16 miliar, yang merupakan jumlah gratifikasi yang diterima oleh terdakwa. Jika tidak dibayarkan, hukuman subsider berupa pidana penjara selama tiga tahun akan diberlakukan.

Dalam perkara ini, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak selama periode 2013 hingga 2019. Tidak hanya itu, ia juga terbukti melakukan TPPU senilai Rp308,04 miliar dengan menempatkan dana tersebut dalam mata uang rupiah dan valuta asing di sejumlah rekening bank. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Nurhadi dalam perkara terpisah. Saat itu, ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,73 miliar dan gratifikasi senilai Rp13,79 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.

Sementara itu, setelah menjalani masa bebas bersyarat, KPK kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025 untuk memproses kasus gratifikasi dan TPPU yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Penahanan tersebut dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang sama.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar