Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020, Geledah Sejumlah Lokasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembayaran pajak untuk periode tahun 2016 hingga 2020. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa inti dari kasus korupsi ini adalah upaya untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun oleh wajib pajak perorangan.
"Benar telah dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan untuk periode Tahun 2016-2020," ujar Anang pada Selasa (18/11/2025).
Meskipun tidak memberikan rincian kronologis yang lengkap, Anang mengonfirmasi bahwa perkara ini diduga melibatkan oknum atau pegawai yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menyatakan bahwa status kasus dugaan korupsi perpajakan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa penyidik kini sedang aktif mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Tanggapan Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Menanggapi perkembangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan sikapnya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kasus yang diduga melibatkan oknum pegawai DJP ini kini telah memasuki fase penyidikan oleh Kejagung.
Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menyampaikan bahwa institusinya saat ini masih menunggu keterangan resmi dan informasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik setelah tersedia informasi resmi yang dapat diumumkan," jelas Rosmauli.
Rosmauli juga menegaskan komitmen penuh DJP terhadap prinsip penegakan hukum. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan secara independen dan yakin bahwa penegakan hukum adalah elemen kunci untuk menjaga integritas institusi kami," pungkasnya.
Artikel Terkait
Chatib Basri Bantah Ekonomi Indonesia 2026 Setara Krisis 1998, Soroti Risiko Harga Pangan dan Kredibilitas Fiskal
Pembiayaan Cicil Emas BSI Melonjak 97,9 Persen, Tembus Rp16,93 Triliun di Tengah Tren Investasi Lindung Inflasi
Perusahaan China Incar Peluang Besar di Balik Target PLTS 100 GW Indonesia, Soroti Kebutuhan Teknologi Penyimpanan Energi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD Lampung Barat dan Buka Munas Hipmi 2026 di Lampung