Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020, Geledah Sejumlah Lokasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembayaran pajak untuk periode tahun 2016 hingga 2020. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa inti dari kasus korupsi ini adalah upaya untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun oleh wajib pajak perorangan.
"Benar telah dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan untuk periode Tahun 2016-2020," ujar Anang pada Selasa (18/11/2025).
Meskipun tidak memberikan rincian kronologis yang lengkap, Anang mengonfirmasi bahwa perkara ini diduga melibatkan oknum atau pegawai yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menyatakan bahwa status kasus dugaan korupsi perpajakan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa penyidik kini sedang aktif mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
BTN Pacu Kredit 8,5% di 2025: Strategi Beyond Mortgage & Kinerja Terkini
BRI Peduli Yok Kita Gas: Tukar Sampah Plastik Jadi Uang dengan RVM
Pendapatan Investasi Tugu Insurance Tumbuh 21%, Ini Strategi Likuiditas & Alokasi SBN
Nasib Karyawan UUS BTN Pasca Spin-Off: Skema Penugasan & Jaminan Hak