Revisi Aturan Penyaluran Pinjaman Kopdes Merah Putih Segera Rampung
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera menyelesaikan revisi aturan mekanisme penyaluran pinjaman untuk Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 ini dinilai penting untuk memperlancar proses pencairan dana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa proses revisi aturan penyaluran pinjaman Kopdes ini akan segera final. Beliau menyatakan bahwa penyelesaian revisi ini hanya membutuhkan sedikit penyesuaian teknis saja.
Skema dan Jaminan Pemerintah untuk Pinjaman Kopdes
Aturan baru nantinya akan mengatur mekanisme pinjaman dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Skema ini didukung jaminan pemerintah untuk seluruh pembayaran cicilan sebesar Rp40 triliun per tahun dengan jangka waktu enam tahun.
Artikel Terkait
Hasil Final MilkLife Soccer Challenge Malang 2025/26: MI Al Ihsan & SDN Mojorejo 01 Juara
Kebakaran Jatipulo Jakarta Barat: 50 Rumah Hangus, 350 Jiwa Mengungsi (Update)
Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rp 60.000? Ini Kata Resmi Pramono Anung
Komdigi Perketat Keamanan Digital dengan Sistem Anti Scam Berbasis AI