Revisi PMK 49/2025: Skema Pinjaman & Jaminan Rp40 T untuk Kopdes Merah Putih

- Minggu, 16 November 2025 | 16:15 WIB
Revisi PMK 49/2025: Skema Pinjaman & Jaminan Rp40 T untuk Kopdes Merah Putih
Revisi Aturan Penyaluran Pinjaman Kopdes Merah Putih Segera Rampung

Revisi Aturan Penyaluran Pinjaman Kopdes Merah Putih Segera Rampung

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera menyelesaikan revisi aturan mekanisme penyaluran pinjaman untuk Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 ini dinilai penting untuk memperlancar proses pencairan dana.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa proses revisi aturan penyaluran pinjaman Kopdes ini akan segera final. Beliau menyatakan bahwa penyelesaian revisi ini hanya membutuhkan sedikit penyesuaian teknis saja.

Skema dan Jaminan Pemerintah untuk Pinjaman Kopdes

Aturan baru nantinya akan mengatur mekanisme pinjaman dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Skema ini didukung jaminan pemerintah untuk seluruh pembayaran cicilan sebesar Rp40 triliun per tahun dengan jangka waktu enam tahun.

Pemerintah menegaskan bahwa Himbara tidak perlu khawatir dengan skema pembiayaan ini. Seluruh risiko pinjaman akan dijamin oleh pemerintah, sehingga tidak akan menambah beban risiko atau mengganggu kinerja perbankan.

Anggaran dan Perkembangan Pembangunan Fisik Kopdes

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik setiap unit Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar per lokasi.

Perkembangan pembangunan hingga saat ini sudah menunjukkan kemajuan signifikan. Infrastruktur fisik untuk 7.923 titik Kopdes telah mulai dibangun secara serentak di berbagai daerah.

PT Agrinas ditugaskan khusus untuk menangani pembangunan fisik, termasuk gerai, pergudangan, dan kelengkapan lainnya untuk Kopdes Merah Putih. Sebagai tanda dimulainya proyek, termin pertama senilai hampir Rp600 miliar telah dicairkan oleh Agrinas kepada para pelaksana di lapangan yang berfungsi sebagai uang muka. Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan ini dapat terwujud dalam dua bulan ke depan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar