Dugaan Ijazah Bodong, Beathor: Jokowi akan Masuk Penjara

- Rabu, 28 Mei 2025 | 22:00 WIB
Dugaan Ijazah Bodong, Beathor: Jokowi akan Masuk Penjara


Polemik mengenai dugaan ijazah palsu (bodong) mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke publik. Politikus senior PDIP, Beathor Suryadi, secara tegas menyatakan bahwa Jokowi berpotensi masuk penjara jika tuduhan ini terbukti.

Pernyataan Beathor ini mencuat setelah ahli forensik Rismon Sianipar mengungkapkan temuannya mengenai dugaan kejanggalan dalam dokumen ijazah Jokowi. Menariknya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada pakar forensik yang secara terbuka membela atau memberikan kontra-analisis untuk mendukung keabsahan ijazah Jokowi.

Beathor Suryadi, yang dikenal sebagai salah satu suara kritis dalam internal PDIP, menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap seorang mantan kepala negara. “Kalau dugaan ini benar, ya Jokowi akan masuk penjara. Jangan ada perlakuan istimewa. Pasal 390 KUHP jelas mengatur tentang perbuatan menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu,” ujar Beathor kepada www.suaranasional.com, Rabu (28/5/2025).

Menurut Beathor, kasus ini tidak bisa hanya dipandang sebagai isu politis atau upaya pembunuhan karakter. “Kalau kita membiarkan masalah seperti ini berlalu begitu saja, maka citra hukum kita runtuh. Jangan anggap rakyat bodoh. Mereka bisa melihat mana yang jujur, mana yang pura-pura,” tambahnya.

Ahli forensik dokumen, Rismon Sianipar, membeberkan hasil analisanya mengenai dugaan kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Rismon mengklaim menemukan tanda-tanda ketidaksesuaian pada pola tulisan, tanda tangan, serta jenis kertas yang digunakan dalam ijazah yang beredar.

“Setelah kami teliti, ada beberapa hal yang tidak sinkron antara dokumen dan fakta historis. Misalnya, jenis kertas yang dipakai tidak sesuai dengan standar era itu. Selain itu, tanda tangan pejabat yang tercantum juga tidak cocok dengan arsip resmi,” jelas Rismon.

Namun, ia mengingatkan bahwa temuan ini belum dapat langsung disimpulkan sebagai bukti sah tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. “Kami hanya menyajikan hasil analisis ilmiah. Keputusan ada di tangan penyidik dan hakim,” tegasnya.

Hingga kini, pihak Jokowi belum secara resmi menunjuk pakar forensik untuk melakukan kontra-pemeriksaan atau membantah temuan Rismon. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah memang tidak ada yang bersedia membela, ataukah pihak Jokowi menganggap tuduhan ini tidak cukup serius?

Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”

Jika dugaan ijazah bodong ini masuk kategori menyebarkan berita palsu demi keuntungan politik, maka secara teori, mantan Presiden Jokowi bisa dijerat dengan pasal ini.

“Di pengadilan, jaksa bisa membuktikan bahwa pemalsuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi memang ada niat untuk menipu rakyat demi keuntungan elektoral atau politik,” jelas Beathor.

Kasus dugaan ijazah bodong Jokowi bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap integritas pemimpin mereka. Beathor Suryadi telah mengibarkan bendera peringatan keras, sementara ahli forensik seperti Rismon Sianipar membuka pintu analisis lebih jauh. Kini, bola panas ada di tangan aparat hukum: apakah kasus ini akan berhenti sebagai isu politik, ataukah akan masuk ke ranah hukum yang lebih serius?

Foto: Beathor Suryadi (Dok Pribadi)

Komentar