Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Nama Baik

- Kamis, 13 November 2025 | 11:25 WIB
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Nama Baik
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara - Pemulihan Nama Baik

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru asal SMA Negeri Luwu Utara. Kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis Muharram.

Pemberian rehabilitasi ini merupakan langkah untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kedua pendidik yang sebelumnya tersangkut perkara hukum terkait dugaan pungutan dana komite sekolah. Kasus ini sempat menyita perhatian publik.

Proses Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan oleh Presiden Prabowo tepat setelah kepulangannya dari kunjungan kerja ke Australia, pada hari Kamis dini hari, 13 November 2025. Keputusan ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden yang diamanatkan oleh Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan mengenai proses ini. Pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat yang disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah, lembaga legislatif provinsi, hingga akhirnya sampai ke DPR RI dan Presiden.

"Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi dan meminta petunjuk Bapak Presiden untuk dapat memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara ini," ujar Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Momen Pertemuan Langsung dan Dampak Rehabilitasi

Dalam kesempatan tersebut, kedua guru dihadirkan untuk bertemu dan bersalaman langsung dengan Presiden Prabowo. Momen tersebut berlangsung hangat dan diakhiri dengan foto bersama sebelum penandatanganan dokumen resmi rehabilitasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini menandai dipulihkannya secara penuh harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru sebagai tenaga pendidik. "Dengan diberikannya rehabilitasi, nama baik serta hak-hak mereka dipulihkan," tegas Dasco.

Latar Belakang Kasus Guru Luwu Utara

Kasus yang menimpa kedua guru ini berawal sekitar lima tahun yang lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah yang baru menjabat menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Permasalahan utamanya adalah nama para guru honorer tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat utama untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebagai jalan keluar, pihak sekolah bersama dengan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa. Kebijakan ini bersifat fleksibel; keluarga dengan dua anak hanya dikenai iuran sekali, dan keluarga yang kurang mampu dibebaskan dari kewajiban membayar.

Namun, kesepakatan yang bertujuan membantu ini justru berujung pada laporan dari sebuah LSM kepada kepolisian. Empat guru akhirnya diperiksa, dan dua di antaranya, yaitu Rasnal (guru SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis Muharram (guru SMAN 1 Luwu Utara), ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dengan ditandatanganinya keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto, secara resmi hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru tersebut telah dipulihkan sepenuhnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar