"Negara tidak boleh berlagak tutup mata. Jika hukum ternyata bisa diperjualbelikan, maka itu berarti keadilan telah hilang dari tanah adat kami. Kami mendesak Polda Sumbar dan Polres Solok memberikan penjelasan yang transparan kepada publik," tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan, MAI berencana melayangkan laporan resmi kepada Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI. Laporan ini untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dan kelambanan proses hukum yang terjadi.
"Dokumen laporan sedang kami siapkan. Jika aparat di tingkat daerah dinilai tidak memiliki kapasitas atau kemauan untuk menegakkan hukum, maka kami meminta intervensi dari pusat," pungkas Rafik.
Kasus tambang ilegal di Solok ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak pada masyarakat adat.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir