Di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, fenomena nikah siri kerap ditemui. Khususnya di kalangan mereka yang berkecukupan, seperti pengusaha atau pejabat. Tren ini muncul bukan tanpa sebab. Aturan poligami di sini memang ketat, dibebani oleh syarat-syarat administratif yang rumit. Salah satu yang paling berat? Persetujuan tertulis dari istri pertama.
Secara hukum, landasan poligami diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diperjelas dengan PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk bisa menikah lagi, seorang suami harus mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Agama. Syaratnya cukup banyak.
Pertama, istri tidak bisa menjalankan kewajibannya. Kedua, istri menderita cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh. Atau ketiga, istri tidak dapat memberikan keturunan. Itu baru syarat awalnya.
Selain itu, suami juga wajib membuktikan kemampuannya. Dia harus sanggup menafkahi semua istri dan anak-anaknya, serta bersikap adil. Dan yang paling krusial: persetujuan istri pertama, baik tertulis atau yang bisa dibuktikan di persidangan. Rangkaian aturan inilah yang kerap dianggap mempersulit.
Nah, soal persetujuan istri pertama ini menarik. Dalam fiqih Islam, sebenarnya tidak ada teks yang menyatakan poligami menjadi tidak sah tanpa izin sang istri. Persetujuan itu lebih pada etika, bukan syarat sah pernikahan. Jadi, aturan negara dianggap oleh sebagian kalangan tak sejalan sepenuhnya dengan hukum Islam.
Mari kita lihat pendapat beberapa mazhab. Mazhab Syafi’i, misalnya, tidak mewajibkan izin. Mazhab Hambali menekankan agar hak istri pertama tidak diabaikan, tapi izin tetap bukan kewajiban. Sementara Hanafi dan Maliki menganjurkan musyawarah, tapi lagi-lagi, itu tidak mengikat. Intinya, menurut perspektif fikih klasik, kewajiban izin ini adalah bentukan negara.
Pandangan ulama kontemporer pun beragam.
Syekh Yusuf Al-Qaradawi pernah menyatakan, poligami bukanlah keharusan. Tapi ia bisa menjadi penyelamat dalam situasi tertentu. "Ada keluarga yang runtuh karena tidak diberi jalan poligami. Syariat membuka pintu itu bukan untuk hawa nafsu, tetapi untuk solusi," katanya. Ia mendukung pengaturan, namun menolak jika aturan itu justru mempersulit hingga melanggar hak beragama.
Pendapat senada datang dari Syekh Shalih Al-‘Utsaimin. "Jika seseorang mampu secara adil dan finansial, tidak ada cela baginya untuk berpoligami. Justru itu mengikuti sunnah para nabi," tegasnya.
Di tanah air, KH. Hasyim Asy’ari juga punya catatan. Beliau menegaskan poligami bukan aib. "Ada kalanya poligami menjadi jalan maslahat. Maka jangan ditutup pintunya bagi yang membutuhkannya dan mampu," begitu kira-kira pesannya.
Buya Hamka, meski dikenal mendukung monogami, juga tidak menolak poligami secara mutlak. "Poligami bukan sesuatu yang hina. Yang hina adalah nafsu yang tidak dikendalikan. Boleh poligami jika itu membawa maslahat dan keadilan," terangnya.
Jadi, Islam membolehkan sekaligus mengatur poligami dengan realistis. Tujuannya jelas: memberikan solusi, bukan merugikan. Ini tercermin dalam Surah An-Nisa’ ayat 3: “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…”
Rasulullah SAW sendiri adalah teladan terbaik dalam praktik ini. Beliau bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Tradisi ini kemudian diikuti oleh para sahabat, tabi'in, dan ulama salih setelahnya.
Namun begitu, aturan yang ketat di Indonesia membawa konsekuensi lain: maraknya nikah siri. Inilah dampaknya. Perempuan dan anak-anak dari pernikahan seperti ini sering kehilangan akses atas hak-hak administratifnya. Potensi konflik pun jadi lebih besar karena statusnya yang tidak tercatat.
Memang, poligami seperti halnya monogami, punya dua wajah. Ada yang berantakan, tapi tak sedikit pula keluarga poligami yang harmonis dan bahagia. Banyak istri yang justru rela dan mendukung suaminya menikah lagi. Di sisi lain, banyak perempuan memilih menjadi istri kedua karena merasa lebih aman dibandingkan menjalani hubungan tanpa status yang jelas.
Ada juga argumen lain yang kerap dikemukakan, terkait perbedaan biologis. Laki-laki tidak mengalami menopause. Produksi hormon seksnya, meski menurun, tetap berlanjut hingga usia lanjut. Berbeda dengan perempuan. Fakta ini mungkin menjelaskan fenomena di masyarakat, di mana pria berusia 60 tahun ke atas menikah lagi dengan wanita yang jauh lebih muda, dan pernikahan mereka tetap berjalan.
Pada akhirnya, banyak yang berpendapat negara seharusnya tidak mempersulit. Jika seorang calon suami sudah jelas mampu secara finansial, sanggup berbuat adil, dan berakhlak baik, mengapa harus dipersulit? Kekhawatirannya justru mengarah ke tempat lain. Jangan sampai pelacuran menjadi pelampiasan, yang tentu membawa dampak negatif lebih luas bagi individu dan masyarakat.
Jalan keluarnya? Bila negara ingin mengurangi nikah siri, aturan poligami harus dipermudah. Misalnya, mengganti kewajiban persetujuan istri pertama dengan sekadar pemberitahuan. Tanpa kemudahan itu, fenomena nikah siri akan terus menjamur. Bagi laki-laki yang berkecukupan dan berakhlak, nikah siri sering dianggap lebih baik daripada alternatif yang jelas-jelas dosa.
Seperti kata ahli hikmah, "Aturan yang baik memudahkan jalan, aturan yang buruk menghambat langkah." Wallahu a'lam bish-shawab.
Nuim Hidayat
Direktur Forum Studi Sosial Politik.
Artikel Terkait
SulawesiPos Gelar Forum dengan Pembaca, Bahas Etika Pemberitaan Korban
Motor Guru Dicuri di SMP Makassar Saat Sekolah Sepi
Polisi Amankan 7 Remaja Usai Bentrok Pakai Busur Panah dan Senjata Mainan di Makassar
Jemaah Umrah Asal Makassar Meninggal di Bandara Jeddah Usai Penundaan Penerbangan