Larangan Truk di Tol Nataru 2025 Berlaku Tanpa Henti Hingga 4 Januari

- Selasa, 23 Desember 2025 | 10:10 WIB
Larangan Truk di Tol Nataru 2025 Berlaku Tanpa Henti Hingga 4 Januari

Pemerintah baru saja mengubah aturan terkait larangan truk di jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru nanti. Evaluasi bersama antara Kemenhub, PUPR, dan Korlantas Polri menghasilkan keputusan yang cukup signifikan. Intinya, pembatasan untuk angkutan barang di ruas tol selama Nataru 2025/2026 tak lagi pakai window time atau jeda waktu.

Alih-alih diberlakukan pada hari-hari tertentu, larangan ini akan terus menerus berlaku hingga tanggal 4 Januari 2026. Tanpa henti.

Menurut sejumlah analisis, perubahan pola perjalanan jadi salah satu pertimbangannya. Dengan adanya sistem kerja fleksibel dan imbauan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN, arus mudik dan balik diprediksi bakal lebih dinamis. Nah, kebijakan baru ini diharapkan bisa mengantisipasi hal itu.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga kinerja jalan tol di koridor-koridor padat.

"Pola pembatasan menerus di jalan tol kami terapkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengaturan ini diharapkan meminimalkan hambatan dan memperkuat kendali arus di titik-titik rawan macet.

Namun begitu, Dudy menekankan bahwa evaluasi akan tetap dilakukan secara situasional. Artinya, ada ruang untuk penyesuaian jika kondisi di lapangan berubah drastis.

"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," kata Menhub Dudy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).

Sebelumnya, jadwal pembatasan terbagi dalam beberapa periode. Mulai 19-20 Desember, lalu 23-28 Desember, dan terakhir 2-4 Januari. Dengan aturan baru, rentang waktu dari 23 Desember hingga 4 Januari itu akan jadi satu masa larangan yang panjang. Tanpa putus.

Di sisi lain, aturan untuk jalan arteri atau non-tol tak berubah. Di sana, window time pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat masih berlaku. Ketentuan ini akan dievaluasi berkala dan tetap berjalan hingga 4 Januari mendatang.

Lalu, Kapan Puncak Kepadatannya?

Bicara soal arus, prediksi Kemenhub cukup mencengangkan. Puncak mudik diperkirakan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan pergerakan mencapai 17,18 juta orang.

Sementara puncak arus balik diprediksi lebih padat lagi.

"Kami memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Perkiraan pergerakannya sekitar 20,81 juta orang," ujar Menhub Dudy dalam rapat koordinasi di Jakarta, awal Desember lalu.

Angka yang luar biasa besar. Untuk memantau pergerakan masif ini, Kemenhub akan membuka Posko Terpadu. Posko akan beroperasi dari 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, mengawasi perjalanan puluhan juta orang selama libur panjang.

Jadi, buat para pengguna jalan, bersiaplah. Libur tahun ini tampaknya akan diwarnai dengan aturan dan arus lalu lintas yang berbeda dari sebelumnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar