Amien Rais meyakini bahwa dengan membaca buku setebal 700 halaman tersebut, penyidik akan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menegaskan bahwa inti permasalahannya adalah ketiadaan bukti ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi.
Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, telah mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu ini terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Amien Rais ini menambah dinamika dalam perdebatan panjang seputar dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo yang telah menjadi bahan pembicaraan di berbagai kalangan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir