Amien Rais meyakini bahwa dengan membaca buku setebal 700 halaman tersebut, penyidik akan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menegaskan bahwa inti permasalahannya adalah ketiadaan bukti ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi.
Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, telah mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu ini terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Amien Rais ini menambah dinamika dalam perdebatan panjang seputar dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo yang telah menjadi bahan pembicaraan di berbagai kalangan.
Artikel Terkait
SBY Klaim Bisa Meramal Masa Depan dengan Futurology, Bukan Klenik
PDIP Bantah Keras Hoaks WhatsApp Hasto Kristiyanto Soal Gelar Pahlawan Soeharto
Dukungan Tahunan Rp 57 Juta untuk 10 Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftarnya
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco: Pesan Legacy untuk Kader Gerindra