Pemutihan BPJS Kesehatan Akhir 2025: Syarat dan Cara Daftar Ulang
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengumumkan rencana pemberlakuan program pemutihan BPJS Kesehatan. Program ini dijadwalkan akan dimulai pada akhir tahun 2025.
Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu yang selama ini mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan.
Imbauan Registrasi Ulang bagi Peserta
Cak Imin yang juga merupakan Ketua Umum PKB, secara khusus mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk segera mempersiapkan diri melakukan registrasi atau pendaftaran ulang. Proses ini penting agar kepesertaan mereka dapat aktif kembali setelah program pemutihan resmi diberlakukan.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini," tegas Cak Imin dalam pernyataannya pada Selasa (4/11).
Artikel Terkait
Risiko Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh: Dinilai Ancam Stabilitas Pemerintahan
Putusan MKD: Ahmad Sahroni Kena Sanksi 6 Bulan, Adies Kadir & Uya Kuya Bebas
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani: Dianggap Protektif dalam Kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya