Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar Ulang & Tak Perlu Bayar Tunggakan

- Kamis, 06 November 2025 | 03:10 WIB
Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar Ulang & Tak Perlu Bayar Tunggakan

Pemutihan BPJS Kesehatan Akhir 2025: Syarat dan Cara Daftar Ulang

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengumumkan rencana pemberlakuan program pemutihan BPJS Kesehatan. Program ini dijadwalkan akan dimulai pada akhir tahun 2025.

Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu yang selama ini mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan.

Imbauan Registrasi Ulang bagi Peserta

Cak Imin yang juga merupakan Ketua Umum PKB, secara khusus mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk segera mempersiapkan diri melakukan registrasi atau pendaftaran ulang. Proses ini penting agar kepesertaan mereka dapat aktif kembali setelah program pemutihan resmi diberlakukan.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini," tegas Cak Imin dalam pernyataannya pada Selasa (4/11).

Keuntungan Program Pemutihan BPJS Kesehatan


Halaman:

Komentar