Yang menjadi angin segar bagi peserta, Cak Imin menegaskan bahwa peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif akibat menunggak iuran tidak diwajibkan untuk melunasi seluruh tunggakan mereka terlebih dahulu. Mereka tetap berhak memperoleh layanan kesehatan setelah mendaftar ulang.
"Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," ujar Cak Imin.
Mekanisme Penanganan Tunggakan
Mekanisme penanganan tunggakan iuran peserta akan sepenuhnya ditangani oleh BPJS Kesehatan. Cak Imin menjelaskan bahwa skema pembiayaan untuk program ini sudah terintegrasi dalam anggaran pemerintah.
"Otomatis tanggungan akan diambil alih BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera," pungkasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama peserta yang sebelumnya terhambat status keanggotaannya, dapat kembali terbuka dengan lebar.
Artikel Terkait
Risiko Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh: Dinilai Ancam Stabilitas Pemerintahan
Putusan MKD: Ahmad Sahroni Kena Sanksi 6 Bulan, Adies Kadir & Uya Kuya Bebas
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani: Dianggap Protektif dalam Kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya