Yang menjadi angin segar bagi peserta, Cak Imin menegaskan bahwa peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif akibat menunggak iuran tidak diwajibkan untuk melunasi seluruh tunggakan mereka terlebih dahulu. Mereka tetap berhak memperoleh layanan kesehatan setelah mendaftar ulang.
"Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," ujar Cak Imin.
Mekanisme Penanganan Tunggakan
Mekanisme penanganan tunggakan iuran peserta akan sepenuhnya ditangani oleh BPJS Kesehatan. Cak Imin menjelaskan bahwa skema pembiayaan untuk program ini sudah terintegrasi dalam anggaran pemerintah.
"Otomatis tanggungan akan diambil alih BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera," pungkasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama peserta yang sebelumnya terhambat status keanggotaannya, dapat kembali terbuka dengan lebar.
Artikel Terkait
Kader Golkar Sumut Tuding Pucuk Pimpinan Sebagai Pengkhianat
Megawati Tegaskan Kader PDIP: Bantu Korban Bencana Tanpa Tanya Partai
Dasco Ahmad: Menjembatani Megawati hingga Baasyir Demi Stabilitas 2025
Gelora Bantuan Banjir, Ijeck Justru Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut