Mahfud MD Kritik Sri Mulyani: Dianggap Protektif dalam Kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan kritik pedas terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mahfud menilai sikap Sri Mulyani dinilai terlalu protektif terhadap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kritik Mahfud MD Terkait Upaya Penutupan Kasus
Kritik ini disampaikan Mahfud melalui video di kanal YouTube pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyoroti dugaan upaya untuk menutup peredaran kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbesar yang menyangkut negara.
"Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik dan menjadi bahan bahasan karena terjadi kejahatan korupsi," ucap Mahfud MD.
Lobi Politik untuk Menghentikan Kasus Rp 349 Triliun
Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa upaya proteksi tersebut tidak hanya berupa pembelaan moral, tetapi juga meluas ke ranah lobi politik. Menurut pengakuannya, Sri Mulyani diduga menggunakan perantara dari kalangan DPR untuk melakukan lobi. Tujuannya agar kasus dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Kronologi OTT dan Pengaburan Kasus
Mahfud juga menjelaskan kronologi singkat kasus ini. Saat Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait salah satu kasus pencucian uang di bandara, Kemenkeu disebutkan terkejut karena nama pegawainya muncul sebagai terlibat.
"Ketika saya sedang membongkar pencucian uang Rp 349 triliun, masuk juga ke Kejaksaan Agung. Lalu ada yang semacam di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara, sudah diberitakan," kata Mahfud.
Namun, setelah OTT tersebut, perkembangan kasus justru menjadi kabur. "Karena waktu itu memang ada lobi-lobi oleh Kementerian Keuangan dan bisa jadi Menteri Keuangan agar itu tidak dilanjutkan," ujarnya.
Pertemuan Langsung dan Pembelaan Sri Mulyani
Mahfud menceritakan pertemuannya secara langsung dengan Sri Mulyani. Dalam pertemuan itu, mantan Menkeu disebut mempertahankan pendirian bahwa pegawainya tidak layak dihukum karena dianggap sebagai korban kondisi eksternal atau pengaruh institusi lain.
"Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan," ujar Mahfud.
Menurutnya, Sri Mulyani membalas, "Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain."
Latar Belakang Skandal TPPU Rp 349 Triliun
Kasus dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun ini bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aliran transaksi mencurigakan yang terkait dengan oknum di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC.
Isu ini sempat menggegerkan publik karena menyentuh kelemahan sistem pengawasan internal di kementerian yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan tindak pidana keuangan. Kasus ini memicu kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, celah kontrol internal, dan kemungkinan adanya jaringan pelindung yang membuat proses penanganan menjadi mandek.
Mahfud MD menuntut agar proses hukum berjalan tanpa campur tangan atau intervensi yang menghambat. Ia juga mendorong institusi penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan bukti langkah-langkah progresif yang telah diambil dalam menangani kasus TPPU Rp 349 triliun ini.
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI