KRAKSAAN, Radar Bromo - KPU Kabupaten Probolinggo mengingatkan lagi semua parpol dan caleg agar mengikuti aturan laporan awal dana kampanye (LADK).
Jika tidak, parpol bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu. Sementara caleg tidak akan dilantik meski terpilih.
Ancaman itu diatur dalam PKPU Nomor 18 2023 tentang Dana Kampanye, pasal 118.
Baca Juga: Bawaslu-Satpol PP Masih Bahas Aturan Banner Politik di Jalan Protokol
Disebutkan bahwa bila pengurus parpol tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu tertentu, maka bisa disanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.
Tidak hanya itu. Parpol juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi