KRAKSAAN, Radar Bromo - KPU Kabupaten Probolinggo mengingatkan lagi semua parpol dan caleg agar mengikuti aturan laporan awal dana kampanye (LADK).
Jika tidak, parpol bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu. Sementara caleg tidak akan dilantik meski terpilih.
Ancaman itu diatur dalam PKPU Nomor 18 2023 tentang Dana Kampanye, pasal 118.
Baca Juga: Bawaslu-Satpol PP Masih Bahas Aturan Banner Politik di Jalan Protokol
Disebutkan bahwa bila pengurus parpol tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu tertentu, maka bisa disanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.
Tidak hanya itu. Parpol juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir