Mulyanto juga menyoroti kekhawatiran akan daftar PSN yang kerap berubah secara politis dan tidak sepenuhnya sinkron dengan RPJMN serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Ia memperingatkan, jika model pembangunan ini terus berlanjut, akan sulit mewujudkan sistem satu data dan satu siklus perencanaan serta penganggaran yang harmonis antara PSN dan proyek prioritas lainnya.
Bappenas Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Lebih lanjut, Mulyanto menjelaskan bahwa Bappenas memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengintegrasikan PSN, yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini dinilai dapat memastikan integrasi yang baik antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.
"Mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa," pungkasnya.
Pembaruan daftar PSN untuk masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.
Artikel Terkait
Analis Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie di Lingkaran Prabowo
Jeritan Netizen Beli Hutan: Sindiran Pedih di Balik Bencana Aceh dan Sumatera
Klaim Baru: Dosen Pembimbing Jokowi Disebut Tak Kenal Presiden
Sjafrie Sjamsoeddin: Tukang Cuci Piring atau New Luhut di Era Prabowo?