Mulyanto juga menyoroti kekhawatiran akan daftar PSN yang kerap berubah secara politis dan tidak sepenuhnya sinkron dengan RPJMN serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Ia memperingatkan, jika model pembangunan ini terus berlanjut, akan sulit mewujudkan sistem satu data dan satu siklus perencanaan serta penganggaran yang harmonis antara PSN dan proyek prioritas lainnya.
Bappenas Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Lebih lanjut, Mulyanto menjelaskan bahwa Bappenas memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengintegrasikan PSN, yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini dinilai dapat memastikan integrasi yang baik antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.
"Mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa," pungkasnya.
Pembaruan daftar PSN untuk masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.
Artikel Terkait
Rp2,6 Triliun Dana Jabar Siap Disalurkan, Gubernur Ungkap Ini Bukan Uang Tidur!
Dana Mengendap Jabar Tembus Triliunan, Dedi Mulyadi Dituding Buang Badan dengan Sidak Aqua!
Mahfud MD Dijuluki Sengkuni Gegara Komentar Pedas Soal Proyek Whoosh Jokowi, Ini Kata Eks Kader PDIP
Gibran Dinilai Cuma Pelengkap? Hensat: Harus Dipaksa Kerja, Kalau Enggak, Buang-buang Duit Negara!