PKS Usul PSN Pindah ke Bappenas: Akhir dari Proyek Gagal?

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 06:00 WIB
PKS Usul PSN Pindah ke Bappenas: Akhir dari Proyek Gagal?

PKS Usul Pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Dialihkan ke Bappenas

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, menyerukan pentingnya penataan ulang kelembagaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, langkah ini diperlukan agar pelaksanaan PSN lebih terarah dan terukur.

Koordinasi PSN Dinilai Kurang Optimal di Bawah Kemenko Perekonomian

Selama ini, koordinasi PSN berada di bawah Kemenko Perekonomian. Namun, model ini dinilai terlalu administratif dan kurang terintegrasi secara penuh dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Mulyanto menegaskan bahwa PSN seharusnya bukan sekadar daftar proyek, melainkan alat strategis untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya dinilai lebih tepat jika berada di bawah Bappenas, yang memegang fungsi perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional.

Kekhawatiran atas Perubahan Daftar PSN yang Bersifat Politis

Mulyanto juga menyoroti kekhawatiran akan daftar PSN yang kerap berubah secara politis dan tidak sepenuhnya sinkron dengan RPJMN serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Ia memperingatkan, jika model pembangunan ini terus berlanjut, akan sulit mewujudkan sistem satu data dan satu siklus perencanaan serta penganggaran yang harmonis antara PSN dan proyek prioritas lainnya.

Bappenas Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Lebih lanjut, Mulyanto menjelaskan bahwa Bappenas memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengintegrasikan PSN, yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini dinilai dapat memastikan integrasi yang baik antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.

"Mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa," pungkasnya.

Pembaruan daftar PSN untuk masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar