Jokowi Wajib Diadili? 5 Fakta Ini Bikin Kamu Merinding!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Jokowi Wajib Diadili? 5 Fakta Ini Bikin Kamu Merinding!
Jokowi Wajib Diadili? Ini 3 Alasan Utama Menurut Direktur Gerakan Perubahan

Jokowi Wajib Diadili? Ini 3 Alasan Utama Menurut Direktur Gerakan Perubahan

Desakan untuk mengadili mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus menguat di publik. Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri untuk bertindak adil dan mengadili Jokowi.

Muslim Arbi menyatakan bahwa narasi "Adili Jokowi" bukanlah hal baru. Narasi ini telah lama berkembang di masyarakat dan dibuktikan dengan berbagai aksi massa serta vandalisme di sejumlah kota.

3 Alasan Mengapa Jokowi Harus Diadili

Muslim Arbi merincikan tiga poin utama yang menjadi dasar desakan untuk mengadili Jokowi. Berikut adalah penjelasannya:

1. Proyek Kereta Cepat Whoosh dan Isu Utang China

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh dinilai sebagai penyebab masalah. Muslim menyebut proyek ini sebagai "jebakan utang China" atau debt trap yang berpotensi membahayakan kedaulatan ekonomi Indonesia. Kekhawatirannya adalah China dapat mengambil alih proyek ini, mirip dengan yang terjadi di negara lain.

2. Keterlibatan dalam Kasus Hukum Anak Buah

Muslim Arbi menuding adanya keterlibatan Jokowi dalam berbagai kasus hukum yang menjerat para menteri dan relawannya. Beberapa nama yang disebutkan terlibat adalah Tom Lembong, Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas, dan Immanuel Ebenezer (Noel). Mereka disebut-sebut menyebut nama Jokowi dalam kasus hukum mereka.

3. Tuntutan Keadilan dan Penegakan Hukum yang Adil

Jika para menteri dan relawan telah diproses hukum, Muslim Arbi mempertanyakan mengapa Jokowi tidak. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengadili Jokowi guna mewujudkan keadilan tanpa pandang bulu dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Desakan ini meneguhkan tuntutan publik agar hukum ditegakkan secara adil terhadap siapa pun, termasuk mantan presiden.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar