Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan tempat operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Ketika aparat memasuki lokasi, ratusan WNA itu tengah mengoperasikan situs judi online secara langsung. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira kepada wartawan di tempat kejadian perkara, Sabtu (9/5/2026).
Mayoritas dari mereka berasal dari Vietnam. Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 orang telah resmi menyandang status tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan intensif. “Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 (tersangka), yang sisanya nanti masih akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman,” jelas Wira.
Wira merincikan, para pelaku berasal dari berbagai negara Asia. Rinciannya, Vietnam sebanyak 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, Malaysia tiga orang, dan Kamboja tiga orang. Bisnis ilegal ini dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Mereka masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan singkat. “Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” tegas Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menekankan bahwa para WNA tersebut akan menjalani proses hukum di Indonesia. Polri tidak ingin Indonesia dicap sebagai tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. “Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa hukuman. Itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional,” ujar Untung.
Untuk memastikan proses hukum berjalan tegas, Polri telah berkomunikasi dengan Interpol pusat yang bermarkas di Lyon, Prancis. Selain itu, Untung memastikan pihaknya juga telah menghubungi atase kepolisian dari negara-negara terkait. “Kami sudah melakukan koordinasi kepada NCB Interpol negara-negara yang disebutkan tadi. Kami juga mengirimkan berita ini kepada Interpol Pusat, Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, tentang fenomena yang terjadi di Indonesia,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Wabah Menari 1518 di Strasbourg: Ratusan Orang Menari Tanpa Henti hingga Tewas karena Kelelahan
Rizky Ridho Ungkap Keanehan: Jadi Tuan Rumah Persija tapi Harus Naik Pesawat ke Samarinda
Ratusan Satwa Diselundupkan dalam Legging, Petugas Gagalkan Aksi WNA Thailand di Bandara Soekarno-Hatta
Polda Metro Apresiasi RT di Gandaria Utara sebagai Role Model Keamanan Lingkungan