Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan tim khusus ke Bandung, Jawa Barat, untuk melakukan asesmen terhadap YTR (29), perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat. Lembaga itu memastikan kesiapannya memberikan perlindungan penuh kepada korban.
Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa timnya masih berada di lokasi dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. "Tim kami masih di sana dan berkoordinasi intens dengan rumah sakit, Polda, penyidik, serta keluarga dan korban. Kami sudah melakukan asesmen dan LPSK siap memberikan perlindungan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Tak hanya menangani satu korban, LPSK juga mulai menelusuri informasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang sama. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan awal terkait hal tersebut.
"Kami memang sudah mendapatkan informasi itu dan tim LPSK sedang bekerja di sana. Kami berharap jika ada korban lain, agar berani berbicara dan melapor. Mumpung ada tim LPSK di lokasi, mereka bisa langsung berkomunikasi dengan Polda maupun petugas LPSK yang bertugas di sana," jelas Susi.
Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK tidak hanya terbuka bagi korban, tetapi juga bagi saksi-saksi yang merasa terancam. Menurutnya, keterangan dari para saksi menjadi kunci penting dalam pengungkapan perkara ini. "Jadi LPSK siap membantu para korban lainnya yang mengajukan permohonan perlindungan, termasuk saksi-saksi, apabila memang terdapat ancaman. Keterangan saksi sangat penting dalam mengungkap perkara ini," tandasnya.
Artikel Terkait
Mantan Atasan Jadi Kunci Penyerahan Diri Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung
Kadin Dorong Sekolah Vokasi di Kawasan Industri agar Lulusan Langsung Terserap Pasar Kerja
Inggris Catat Rekor Suhu 35,8 Derajat Celcius, Peringatan Panas Ekstrem Dikeluarkan
USM Tembus Lima Besar Dunia dalam Peringkat Keberlanjutan THE 2026