Proses Delisting MABA Terhambat, Saham Benny Tjokro yang Disita Kejagung Halangi Buyback

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:20 WIB
Proses Delisting MABA Terhambat, Saham Benny Tjokro yang Disita Kejagung Halangi Buyback

Proses penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) di Bursa Efek Indonesia menemui hambatan. Kendala utama terletak pada pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback, setelah sebagian kepemilikan saham perseroan ternyata menjadi aset sitaan Kejaksaan Agung.

Direktur Utama Marga Abhinaya Abadi, Adrian Bramantyo, mengungkapkan bahwa saham yang beredar di publik tersebut sebagian dikuasai oleh Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Akibatnya, saham-saham itu kini berada dalam status sitaan institusi Kejaksaan.

"Dengan memperhatikan imbauan untuk pelaksanaan pembelian kembali/buyback, Perseroan memperhatikan adanya kepemilikan saham oleh instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang kepemilikannya berasal dari sitaan saham-saham Perseroan yang dikuasai oleh Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (secara langsung atau tidak langsung)," ujar Adrian dalam surat balasan MABA kepada Bursa Efek, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi pada Sabtu (9/5/2026).

Rencananya, MABA akan membeli kembali saham publik sebanyak 11,04 miliar lembar, atau setara dengan 71,92 persen dari total saham beredar. Jumlah tersebut sudah mencakup saham milik Benny Tjokro yang saat ini disita oleh Kejaksaan Agung.

Sebagai langkah lanjutan dari proses delisting, perseroan berencana menunjuk likuidator atau mengajukan permohonan pailit secara sukarela. Apabila permohonan pailit sukarela dikabulkan, pengadilan akan mengangkat kurator yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemberesan aset.

Setelah itu, likuidator atau kurator akan mengajukan kembali permohonan pelaksanaan buyback kepada Bursa Efek dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pelaksanaan buyback dengan memperhatikan skema likuidasi atau kepailitan, dan pemberesan perseroan," tambah Adrian.

Di sisi lain, perseroan tengah menyusun laporan keuangan yang akan menjadi dasar bagi proses likuidasi dan permohonan pailit sukarela. Manajemen meminta waktu selama 90 hari kalender untuk merampungkan laporan tersebut.

"Perseroan akan menginformasikan tindakan lanjutan setelah laporan keuangan sudah ditandatangani oleh Direktur Utama Perseroan dan akan menyampaikan surat ke IDX untuk kelanjutan proses buyback tersebut dengan memperhatikan mekanisme likuidasi atau kepailitan yang telah disampaikan dalam surat ini," jelas Adrian.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia telah melayangkan surat pembatalan pencatatan efek (delisting) untuk MABA pada pertengahan April 2026. Keputusan itu diambil menyusul kondisi perseroan yang sudah tidak menjalankan kegiatan operasional secara keseluruhan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar