Pentingnya Klarifikasi untuk Posisi Gibran
Hensat menegaskan bahwa penyelesaian isu ijazah Wapres Gibran ini sangat krusial. Tujuannya agar publik tidak lagi memandang peran Gibran di pemerintahan hanya sekadar sebagai figur yang “tidak mengganggu” Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi harus dihindari persepsi masyarakat cara dia membantu Prabowo adalah dengan tidak mengganggu Prabowo,” pungkas Hensat.
Gugatan Perdata Rp125 Triliun Masuk Tahap Sidang Pokok
Di sisi lain, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan warga bernama Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini terjadi setelah proses mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kata damai.
Kuasa hukum Subhan menyatakan bahwa dalam mediasi tersebut, pihak Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak memenuhi dua persyaratan utama. Persyaratan itu berkaitan dengan permintaan maaf publik dan mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Artikel Terkait
Klaim Baru: Dosen Pembimbing Jokowi Disebut Tak Kenal Presiden
Sjafrie Sjamsoeddin: Tukang Cuci Piring atau New Luhut di Era Prabowo?
Keluarga Maruf Amin Bantah Klaim Restu untuk Zulfa Mustofa
Mahfud MD Soroti Protes Pascabencana: Pemecatan Bukan Solusi, Tapi Kinerja Pemerintah Patut Dikritik