Mengapa Menteri Hukum Supratman Didesak untuk Dievaluasi?

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Mengapa Menteri Hukum Supratman Didesak untuk Dievaluasi?

Menteri Hukum Supratman Didesak Dievaluasi Prabowo, Terkait Keputusan Sengketa SOKSI

Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ferry Juan, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Desakan ini muncul menyusul keputusan Menkumham yang dianggap melanggar salah satu butir Asta Cita kabinet.

Ferry Juan menilai, kebijakan Supratman dalam mengakui legalitas SOKSI kubu Mukhamat Misbakhun justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang intervensi politik dalam urusan organisasi masyarakat.

"Keputusan Menteri Supratman keliru dan menyesatkan," tegas Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/10/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut disetujui berdasarkan surat dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, menurut Ferry, seharusnya keputusan menteri berpedoman pada UU Ormas dan AD/ART SOKSI yang telah disahkan, serta Surat Dirjen AHU tanggal 18 Desember 2023. Surat itu menegaskan bahwa pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI yang sah, yaitu Ali Wongso Sinaga.

Ferry memperingatkan bahwa langkah Supratman bukan hanya penyimpangan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang berbahaya bagi ormas-ormas lain di Indonesia jika tidak segera dikoreksi.

Oleh karena itu, Ferry Juan meminta Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Supratman untuk mencabut keputusan tersebut sesuai dengan asas contarius actus. Pembatalan ini dinilai crucial tidak hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga untuk mencegah kesalahan serupa terhadap ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR.

Sumber: RMOL

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar