Tanpa pengawasan publik yang ketat dan laporan yang terbuka, dana reses berpotensi besar untuk diselewengkan. Sistem yang longgar dinilai membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.
Klarifikasi DPR Soal Kenaikan Dana Reses
Menanggapi berbagai kritik yang bermunculan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya kenaikan dana reses untuk periode 2024-2029. Nilainya meningkat hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya, dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta.
"Penambahan indeks kegiatan dan jumlah kunjungan anggota DPR menjadi alasan kenaikan dana tersebut," jelas Dasco. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak masuk ke kantong pribadi anggota DPR, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan penyerapan aspirasi di daerah pemilihan.
Kenaikan dana reses ini telah berlaku sejak Mei 2025, sementara periode Januari hingga April masih menggunakan nominal lama sebesar Rp400 juta.
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Sejarawan Soroti Menteri Muda: Kematangan Tak Bisa Dibeli dengan Jas
DPR Soroti Menteri PU yang Terbata-bata Saat Paparkan Anggaran Bencana
Prodem Kirim Surat Tegas ke Istana: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif atau Lelucon Hukum?