Menurut Ginting, Kejagung tidak boleh membiarkan Silfester bebas berkeliaran tanpa pernah menjalani hukuman penjara.
"Ini Kejaksaan antek-antek siapa. Nggak ada alasan tidak menangkap Silfester," pungkas Ginting.
Silfester menjadi terpidana 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun ditolak majelis hakim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tolak Lengser, Sebut Keputusan Syuriah PBNU sebagai Aksi Sepihak
Faizal Assegaf Desak Jokowi dan Megawati Segera Berembuk
Mantan BIN Soroti Dominasi Polri di Tim Reformasi Polri Sendiri
Jokowi Pilih Panggung Global di Tengah Badai Kasus Ijazah