MURIANETWORK.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga dalam tekanan saat menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Demikian pandangan praktisi hukum Azam Khan saat merespons gugatan perdata atas keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu 24 September 2025.
"Keputusan KPU (Nomor 731 Tahun 2025) itu dibuat untuk siapa?" kata Azam.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir