MURIANETWORK.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga dalam tekanan saat menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Demikian pandangan praktisi hukum Azam Khan saat merespons gugatan perdata atas keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu 24 September 2025.
"Keputusan KPU (Nomor 731 Tahun 2025) itu dibuat untuk siapa?" kata Azam.
Artikel Terkait
Pengamat: OTT KPK ke Jaksa Bukan Soal Politik, Tapi Pembersihan Internal
Keluhan Dino Patti Djalal Dinilai Tak Berbobot, Gerindra Soroti Prestasi Menlu Sugiono
MBG Jadi Wajah Prabowo, Tapi Masalah Implementasi Mengintai
Don Dasco dan Orkestrasi RUU di Balik Ketenangan Senayan