MURIANETWORK.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga dalam tekanan saat menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Demikian pandangan praktisi hukum Azam Khan saat merespons gugatan perdata atas keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu 24 September 2025.
"Keputusan KPU (Nomor 731 Tahun 2025) itu dibuat untuk siapa?" kata Azam.
Artikel Terkait
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran? Ini Kata Dasco
Prabowo Ksatria Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh: Sikap Negarawan atau Beban Warisan?
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018, Sebut Ancam Nyawa Rakyat Miskin
Gibran Buka Suara Soal Usulan Soeharto & Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional