Namun setelah muncul gelombang protes, KPU akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers bersama enam pimpinan KPU RI lainnya, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.
Diketahui, advokat Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Ia melayangkan gugatan perdata senilai Rp125,01 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan ketidakabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan saat pendaftaran calon Wakil Presiden 2024-2029. Subhan menilai syarat administratif itu tidak terpenuhi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran? Ini Kata Dasco
Prabowo Ksatria Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh: Sikap Negarawan atau Beban Warisan?
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018, Sebut Ancam Nyawa Rakyat Miskin
Gibran Buka Suara Soal Usulan Soeharto & Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional