MURIANETWORK.COM - Kontroversi seputar riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah pakar telematika, Roy Suryo, melontarkan serangan tajam yang tidak hanya menyasar keaslian ijazah, tetapi juga kemampuan berpikir sang Wapres.
Dalam sebuah diskusi bedah buku yang disiarkan di kanal YouTube populer Refly Harun, Roy Suryo secara terbuka menuding ijazah S1 Gibran palsu dan bahkan menyamakan tingkat intelijensianya dengan sang ayah, Joko Widodo.
Serangan ini berawal ketika Roy Suryo menguliti latar belakang pendidikan Gibran, khususnya studi S1 yang ditempuhnya di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada periode 2007-2009.
Dengan nada menyindir dan penuh percaya diri, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengklaim menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kelulusan yang pernah ditampilkan Gibran ke publik.
Menurut analisisnya, orientasi kertas ijazah tersebut tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
"Padahal Singapura itu MDIS Management Development Institute of Singapore, Ijazahnya harusnya horizontal karena ada 2 logo. Yang dia pamerkan ijazahnya vertikal. Itu berarti salah beli di fake-document.com," sindir Roy Suryo dikutip, Minggu (21/9/2025).
Pernyataan pedas tersebut tak berhenti di situ. Roy Suryo secara terang-terangan mengaitkan dugaan pemalsuan ini dengan kontroversi serupa yang pernah menimpa ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia membangun narasi bahwa ada pola "kepalsuan" yang menurun dari ayah ke anak, tidak hanya dari segi dokumen tetapi juga kapasitas intelektual.
"Anaknya Jokowi yang sekarang (Wapres) itu enggak kalah dari bapaknya. Palsunya enggak kalah ijazahnya, IQ-nya juga enggak kalah rendahnya," sahut eks Menpora itu.
Tudingan Roy Suryo ini menambah panjang daftar polemik pendidikan Gibran.
👇👇
RUWET pic.twitter.com/vWCSaFXeG9
— iii_chromatic (@blue_berets7) September 20, 2025
Sebelumnya, ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran yang diperoleh dari luar negeri juga pernah menjadi sorotan publik hingga digugat senilai Rp125 triliun oleh seorang pengacara dari Firma Hukum Subhan Palal & Rekan.
Gugatan tersebut mendasarkan pada Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu 2023, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Agar ijazah dari luar negeri diakui, diperlukan surat penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Faktanya, secara hukum, syarat formal Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres telah terpenuhi.
Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah untuk Gibran pada 8 Agustus 2019.
Dokumen resmi tersebut menyatakan bahwa ijazah sekolah menengah yang diperoleh Gibran dari luar negeri adalah sah dan setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Namun, serangan terbaru dari Roy Suryo kini membuka kembali perdebatan, dengan fokus yang bergeser dari ijazah SMA ke jenjang S1.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, Relawan GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
Said Didu Ungkap Prabowo Kini Dalam Tekanan: Sudah Dua Kali Jokowi Mengancam
Firdaus Termul Yakin Gibran Bakal jadi Presiden: Beliau Anak Muda Jenius, Masih Fresh Otaknya
TNI AD Jaga Gedung DPR, Ramai Dikritik: Sesuai Aturan atau Intimidasi Rakyat?